PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Keputusan ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

PHRI, sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata dan perhotelan di Indonesia, menyatakan kekhawatiran mereka terhadap dampak kebijakan PPN 12 persen terhadap kesejahteraan pekerja di sektor ini. Mereka menegaskan bahwa kenaikan PPN tersebut dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri pariwisata dan perhotelan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kesejahteraan pekerja di sektor ini.

Menurut PHRI, kenaikan PPN dapat menyebabkan penurunan daya beli masyarakat dan berpotensi membuat wisatawan domestik maupun mancanegara enggan menghabiskan uangnya di hotel dan restoran. Hal ini tentu akan berdampak langsung pada pendapatan perusahaan dan potensi pengurangan jumlah karyawan.

Selain itu, PHRI juga menyoroti bahwa kenaikan PPN dapat membuat harga barang dan jasa di sektor pariwisata dan perhotelan menjadi lebih mahal, yang pada akhirnya akan memberikan beban tambahan bagi karyawan yang mungkin harus merelakan sebagian pendapatannya untuk biaya hidup yang semakin meningkat.

Sebagai solusi, PHRI menyarankan agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata dan perhotelan dalam merumuskan kebijakan terkait PPN. Mereka menekankan pentingnya adanya kompensasi atau insentif lain untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri pariwisata dan perhotelan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil akibat pandemi COVID-19.

Dengan demikian, diharapkan kebijakan PPN 12 persen dapat diimplementasikan dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata dan perhotelan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi seluruh stakeholders yang terlibat.