Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan yang semakin marak terjadi di Indonesia.

Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan korban secara fisik maupun mental, dan dapat berdampak buruk bagi kehidupan korban di masa depan. Oleh karena itu, Kementerian PPPA menyatakan bahwa pelecehan merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang sesuai.

Kementerian PPPA juga menekankan pentingnya peran semua pihak dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari tindakan pelecehan. Masyarakat diminta untuk turut serta dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban pelecehan, serta melaporkan kasus-kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka.

Selain itu, Kementerian PPPA juga mengimbau agar para korban pelecehan segera melaporkan kasus yang dialami ke pihak berwajib, agar dapat segera mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak. Kementerian PPPA juga menyediakan layanan konseling dan dukungan psikologis bagi korban pelecehan untuk membantu mereka pulih dari trauma yang mereka alami.

Dengan adanya komitmen dan tindakan yang tegas dari Kementerian PPPA, diharapkan kasus pelecehan dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta keadilan yang mereka butuhkan. Semua pihak diminta untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan perlindungan perempuan dan anak-anak dari tindakan pelecehan, sehingga Indonesia dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua warganya.