Biaya membuat paspor di Indonesia telah mengalami peningkatan pada tahun 2021. Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif baru untuk pembuatan paspor demi menyesuaikan dengan biaya produksi yang semakin meningkat.
Menurut Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, biaya pembuatan paspor sekarang menjadi Rp 355.000 untuk paspor biasa dengan masa berlaku lima tahun. Sedangkan untuk paspor elektronik dengan masa berlaku sepuluh tahun, biayanya menjadi Rp 655.000.
Kenaikan biaya ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti kenaikan harga bahan baku, biaya produksi, dan biaya administrasi lainnya. Meskipun demikian, pemerintah menjamin bahwa biaya tersebut masih terjangkau untuk masyarakat Indonesia.
Pembuatan paspor merupakan hal yang penting bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Dengan memiliki paspor, seseorang dapat melakukan perjalanan ke berbagai negara tanpa hambatan. Paspor juga merupakan identitas resmi yang diterima secara internasional.
Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor, mereka dapat mengajukan permohonan melalui layanan online yang disediakan oleh Kementerian Luar Negeri. Setelah melakukan pendaftaran online, mereka dapat mengunjungi kantor Imigrasi terdekat untuk proses verifikasi dan pengambilan foto.
Dengan adanya kenaikan biaya pembuatan paspor, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih memahami pentingnya memiliki paspor sebagai identitas resmi saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Meskipun biaya tersebut meningkat, namun pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan efisiensi dalam proses pembuatan paspor.